Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri. Organisasi sosial bisa di katakan adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Macam-macam
organisasi niaga
- Perseroan Terbatas (PT).
- Perseroan Terbatas dahulu disebutNaamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
- Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
- Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Persekutuan Komanditer (CV)
- Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
- Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
- CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
- CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
- CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
- Joint Ventura
- Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian
- Koperasi
- Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
- Jenis-jenis koperasi antara lain:
- Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
- Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
- Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
- Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
- Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya
- Kartel
- Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
Organisasi
Sosial
Organisasi
sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik
yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi
sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara.
Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk
organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka
capai sendiri.
- Organisasi Normatif: Adalah pihak elit menjalankan organisasi/ mengawasi anggota lebih dominan menggunakan kekuasaan normatif (persuasif). Bentuk partisipasi anggota adalah dengan komitmen moral.
- Organisasi Utilitarian: Adalah pihak elit mengawasi anggota dominan menggunakan kekuasaan utilitarian. Partisipasi anggota berdasarkan komitmen perhitungan yaitu pemikiran hubungan bisnis, sangat perhitungkan untung rugi.
- Organisasi Koersi: Adalah pihak elit menggunakan kekuasaan koersi dalam mengawasi anggotanya. Koersi adalah segala jenis paksaan, ancaman, dan intimidasi yang digunakan untuk mempengaruhi perilaku orang lain.
Proses pembentukan
Kelompok dan Organisasi Sosial
Pada
dasarnya, pembentukan kelompok dan organisasi sosial dapat diawali dengan
adanya persepsi, perasaan atau motivasi, dan tujuan yang sama dalam memenuhi
kebutuhannya. Dalam proses selanjutnya didasarkan adanya hal-hal berikut:
- Persepsi: Pembagian kelompok didasarkan pada tingkat kemampuan intelegensi yang dilihat dari pencapaian akademis. Misalnya terdapat satu atau lebih punya kemampuan intelektual, atau yang lain memiliki kemampuan bahasa yang lebih baik. Dengan demikian diharapkan anggota yang memiliki kelebihan tertentu bisa menginduksi anggota lainnya.
- Motivasi: Pembagian kekuatan yang berimbang akan memotivasi anggota kelompok untuk berkompetisi secara sehat dalam mencapai tujuan kelompok. Perbedaan kemampuan yang ada pada setiap kelompok juga akan memicu kompetisi internal secara sehat. Dengan demikian dapat memicu anggota lain melalui transfer ilmu pengetahuan agar bisa memotivasi diri unuk maju.
- Tujuan: Terbentuknya kelompok karena memiliki tujuan untuk dapat menyelesaikan tugas-tugas kelompok atau individu.
- Organisasi: Pengorganisasian dilakukan untuk mempermudah koordinasi dan proses kegiatan kelompok. Dengan demikian masalah kelompok dapat diselesaikan secara lebih efesien dan efektif.
- Independensi: Kebebasan merupakan hal penting dalam dinamika kelompok. Kebebasan disini merupakan kebebasan setiap anggota untuk menyampaikan ide, pendapat, serta ekspresi selama kegiatan. Namun demikian kebebasan tetap berada dalam tata aturan yang disepakati kelompok.
- Interaksi: Interaksi merupakan syarat utama dalam dinamika kelompok, karena dengan interaksi akan ada proses transfer ilmu dapat berjalan secara horizontal yang didasarkan atas kebutuhan akan informasi tentang pengetahuan tersebut.
Alasan
Berorganisasi
Organisasi
didirikan oleh sekelompok orang tentu memiliki alasan. Seorang pakar bernama
Herbert G. Hicks mengemukakan dua alasan mengapa orang memilih untuk
berorganisasi: a. Alasan Sosial (social reason), sebagai “zoon politicon ”
artinya mahluk yang hidup secara berkelompok, maka manusia akan merasa penting
berorganisasi demi pergaulan maupun memenuhi kebutuhannya. Hal ini dapat kita
temui pada organisasi-organisasi yang memiliki sasaran intelektual, atau
ekonomi. b. Alasan Materi (material reason), melalui bantuan organisasi manusia
dapat melakukan tiga macam hal yang tidak mungkin dilakukannya sendiri yaitu:
1) Dapat memperbesar kemampuannya 2) Dapat menghemat waktu yang diperlukan
untuk mencapai suatu sasaran, melalui bantuan sebuah organisasi. 3) Dapat menarik
manfaat dari pengetahuan generasi-generasi sebelumnya yang telah dihimpun.
Tipe – tipe
Organisasi
Secara garis
besar organisasi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu organisasi formal dan
organisasi informal. Pembagian tersebut tergantung pada tingkat atau derajat
mereka terstruktur. Namur dalam kenyataannya tidak ada sebuah organisasi formal
maupun informal yang sempurna.
- Organisasi formal memiliki suatu struktur yang terumuskan dengan baik, yang menerangkan hubungan-hubungan otoritasnya, kekuasaan, akuntabilitas dan tanggung jawabnya. Struktur yang ada juga menerangkan bagaimana bentuk saluran-saluran melalui apa komunikasi berlangsung. Kemudian menunjukkan tugas-tugas terspesifikasi bagi masing-masing anggotanya. Hierarki sasaran organisasi formal dinyatakan secara eksplisit. Status, prestise, imbalan, pangkat dan jabatan, serta prasarat lainya terurutkan dengan baik dan terkendali. Selain itu organisasi formal tahan lama dan mereka terencana dan mengingat bahwa ditekankan mereka beraturan, maka mereka relatif bersifat tidak fleksibel. Contoh organisasi formal ádalah perusahaan besar, badan-badan pemerintah, dan universitas-universitas (J Winardi, 2003:9).
- organisasi informal Keanggotaan pada organisasi-organisasi informal dapat dicapai baik secara sadar maupun tidak sadar, dan kerap kali sulit untuk menentukan waktu eksak seseorang menjadi anggota organisasi tersebut. Sifat eksak hubungan antar anggota dan bahkan tujuan organisasi yang bersangkutan tidak terspesifikasi. Contoh organisasi informal adalah pertemuan tidak resmi seperti makan malam bersama. Organisasi informal dapat dialihkan menjadi organisasi formal apabila hubungan didalamnya dan kegiatan yang dilakukan terstruktur dan terumuskan. Selain itu, organisasi juga dibedakan menjadi organisasi primer dan organisasi sekunder menurut Hicks:
Organisasi Regional
Berikut
merupakan sari pemikiran yang dirangkum dari tulisan J. G. Merrills, “Regional
Organizations”, dalam bukunya, “International Dispute Settlement”,
Bab 11, Hal. 279-307 yang diterbitkan oleh Cambridge University Press di
New York, Amerika Serikat, pada tahun 2005. Pada bab ini, Merrills memusatkan
pembahasannya pada Organisasi Regional dan aspek-aspek yang berkaitan dengan
penyelesaian konflik regional, seperti; peran Organisasi Regional dalam
menyelesaikan sengketa yang terjadi antara negara-negara anggotanya; batas
kemampuan Organisasi Regional dalam upaya penyelesaian sengketa; proses
ajudikasi; dan pola hubungan yang terbentuk antara Organisasi Regional dengan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya Dewan Keamanan.
Ruang
Lingkup Organisasi Regional
Peran yang
dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada
karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor
geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan
faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ
yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada
mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan
sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Uni Eropa,
Organisasi Regional paling maju saat ini, memiliki European Court of Justice,
organ khusus yang bertanggung jawab atas setiap upaya penyelesaian sengketa
antara negara-negara anggota Uni Eropa, yang yurisdiksinya mencakup seluruh
negara anggota, organ-organ penting dalam masyarakat dan warga negara sah dari
negara-negara anggota. Hal ini dijelaskan dalam the Treaty of Amsterdam
(1997) yang mulai diberlakukan pada tahun 1999.
Pakta
Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation – NATO)
yang didirikan pada tahun 1949 juga memiliki prosedur penyelesaian konflik
antara negara-negara anggotanya. Pada 1956, organ utama NATO, Dewan Atlantik
Utara, merumuskan suatu komitmen yang menggariskan bahwa, sengketa yang tidak
dapat diselesaikan melalui jalur negosiasi langsung harus disampaikan dan
dibahas dengan prosedur dan dalam forum NATO sebelum dibawa ke organisasi
internasional di luar NATO. Resolusi tersebut juga menyebutkan bahwa Sekjen
maupun negara-negara anggota memiliki hak dan kewajiban untuk meminta perhatian
dewan mengenai ancaman-ancaman yang dapat mempengaruhi solidaritas dan
efektifitas aliansi. Lebih lanjut, Sekjen diberikan wewenang sebagai
fasilitator yang dimandatkan untuk menyelenggarakan penyelidikan, mediasi, atau
arbitrasi bagi negara-negara anggota yang berkonflik.
Pakta
Warsawa yang didirikan oleh Uni Soviet dan meliputi sebagian besar Eropa Timur,
memiliki suatu wadah kerjasama ekonomi yang didirikan pada 1949, yaitu Council
for Mutual Economic Aid, namun tanpa sebuah organ penyelesaian sengketa.
Organisasi ini kemudian hancur seiring runtuhnya Uni Soviet dan berakhirnya
Perang Dingin dan digantikan oleh Commonwealth of Independent States
(CIS) yang dipimpin oleh Federasi Rusia.
Banyak
Organisasi Regional lain yang masing-masingnya memiliki prosedur penyelesaian
sengketa tersendiri yang dirumuskan dengan berpedoman pada perjanjian yang telah
disepakati oleh negara-negara anggotanya, seperti; Conference on Security
and Cooperation in Europe (CSCE) yang kemudian berubah menjadi Organization
for Security and Cooperation in Europe (OSCE); Organization of American
States (OAS) dengan ketentuan penyelesaian konflik yang tertuang jelas
dalam Pakta Bogota; Organization of African Union (OAU); dan Organization
of the Islamic Conference (OIC), yang masing-masingnya memiliki organ
tersendiri dalam upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara negara-negara
anggotanya.
Peran
organisasi regional dalam menyelesaikan sengketa
Dalam
menyelesaikan sengketa internal kawasan, salah satu peran utama Organisasi
Regional adalah untuk menjadi wadah konsultasi, menyelenggarakan dan menyediakan
suatu forum negosiasi bagi negara-negara anggota baik dalam situasi konflik
maupun dalam kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik.
Peran ini
secara nyata dapat dilihat dalam Perang Cod, konflik batas perairan
Inggris-Islandia yang meletus pada 1961 dan 1976. Konflik pertama dapat
diredakan melalui negosiasi yang digagas oleh NATO. Konflik kedua berhasil
diselesaikan melalui Pertemuan Tahunan Menteri Luar Negeri Negara-Negara
Anggota NATO yang diselenggarakan di Oslo yang digagas oleh Menteri Luar Negeri
Norwegia bersama Sekjen NATO kala itu. Negosiasi ini berujung pada kesepakatan
kedua negara untuk mengakhiri pertikaian. Peran yang relatif sama juga tampak
pada sengketa perbatasan Aljazair-Maroko tahun 1963. Di sini, OAU membentuk
suatu komisi ad hoc dan menyelenggarakan beberapa pertemuan yang diikuti
oleh kedua negara yang bersengketa, bertujuan untuk membahas masalah penarikan
pasukan, pengembalian tawanan perang dan perbaikan hubungan diplomatik.
Organisasi
Regional juga kadang berperan sebagai mediator dalam konflik-konflik internal
kawasan. Dengan wewenangnya, Organisasi Regional merancang sebuah prosedur
resolusi konflik untuk menyelesaikan perselisihan antara negara-negara anggota.
Contohnya; OAS yang bertindak sebagai mediator dalam sengketa
Honduras-Nicaragua pada tahun 1957 perihal keputusan arbitrase Raja Spanyol.
Pasca pengaduan kedua negara yang bersengketa, OAS menyelenggarakan sebuah
pertemuan khusus dan meminta kedua negara yang bersengketa untuk menghentikan
tindakan-tindakan provokatif yang dapat mempertajam konflik. OAS kemudian
membentuk sebuah komite yang terdiri dari perwakilan lima negara anggota yang
bertugas untuk mempelajari sengketa tersebut. Komite ini kemudian mengunjungi
kedua negara dan meminta kedua negara untuk menandatangani kesepakatan genjatan
senjata dan penarikan pasukan masing-masing. Komite kemudian juga ditugaskan
untuk merumuskan prosedur resolusi konflik untuk menyelesaikan sengketa ini.
Walaupun pada akhirnya usaha ini terbukti gagal, namun upaya mediasi yang
dilakukan OAS berhasil meredakan ketegangan yang ada. Upaya mediasi juga
dilakukan oleh CSCE/OSCE dalam sengketa wilayah Dneister pada tahun 1993. Di
sini, CSCE sebagai mediator, menetapkan otonomi bagi Dneister di bawah otoritas
pemerintah Moldova dan penarikan pasukan Rusia dari wilayah ini. Pada
prakteknya, proses mediasi oleh Organisasi Regional dapat didelegasikan kepada
pihak-pihak tertentu yang dianggap mampu. Seperti dalam sengketa
Tanzania-Uganda tahun 1972, di mana Kepala Negara Somalia diberi mandat sebagai
mediator dengan didampingi oleh Sekjen OAU.
Organisasi
regional juga dapat melakukan penyelidikan terhadap konflik yang terjadi antara
negara-negara anggotanya. Nantinya, hasil penyelidikan ini akan digunakan untuk
merumuskan resolusi konflik yang dianggap paling efektif untuk diterapkan.
Misalnya pada sengketa perbatasan Bolivia-Paraguay tahun 1929. Penyelidikan
dilakukan oleh The Chaco Commission yang dibentuk oleh Conference of
American States atas mandat yang diberikan oleh OAS. Contoh lain, Inter-American
Commission, yang ditugaskan untuk menyelidiki penyebab sengketa
Haiti-Republik Dominika tahun 1937.
Pengiriman
Pasukan Penjaga Perdamaian merupakan peran lain yang juga dimainkan oleh
Organisasi Regional. Beberapa contoh kasus; pengiriman pasukan penjaga keamanan
CIS di Georgia pada masa kekosongan pemerintah sipil tahun 1994; dikirimnya
pasukan penjaga perdamaian ECOWAS yang didukung oleh Dewan Keamanan PBB di
Sierra Leone (1997), Ivory Coast (2003), dan Liberia (2003); operasi penjaga
perdamaian yang dilakukan oleh CEMAC pada tahun 2002 menggantikan pasukan
CEN-SAD yang telah berada di sana sejak 2001; pasukan penjaga perdamaian yang
dikirim oleh OAU ke Darfur, bagian barat Sudan, untuk mendampingi
peneliti-peneliti Uni Afrika yang berada di sana.
Batas
kemampuan organisasi regional
Keterikatan
Organisasi Regional pada batas-batas geografis kawasan melemahkan kemampuannya
untuk menyelesaikan konflik intra-regional hingga ke titik terendah. Dalam
bahasa sederhana, Organisasi Regional bukan pilihan yang tepat untuk meredakan
konflik yang terjadi antara negara anggotanya dengan negara anggota Organisasi
Regional lain.
Faktanya,
dalam konflik-konflik seperti ini, kehadiran Organisasi Regional cenderung
mempertajam konflik yang ada. Konflik Argentina- Inggris dalam sengketa
Falklands adalah contoh nyata dari kelemahan ini. Dalam kasus ini, kedua pihak
yang bertikai justru memanfaatkan keanggotaan mereka untuk memobilisasi
kekuatan dan mencari dukungan. Pada akhirnya, konflik ini harus diselesaikan
oleh PBB.
Organisasi
Regional tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam konflik domestik
negara-negara anggotanya, konflik seperti; revolusi, perang sipil, dan
peristiwa merusak lainnya. Mereka tidak memiliki yurisdiksi untuk itu, mereka
dirancang untuk mengatur dan menjembatani hubungan antara negara-negara
anggotanya, bukan mencampuri urusan internal negara-negara anggotanya.
Hal ini akan
sangat berpengaruh apabila konflik internal tersebut menyebar hingga ke negara
tetangga dan pada akhirnya mengancam stabilitas keamanan kawasan. Dapat
dilihat, Ketidakmampuan dan keengganan Organisasi Regional untuk terlibat dalam
urusan-urusan domestik negara anggota pada akhirnya akan membahayakan
eksistensi Organisasi Regional itu sendiri.
Loyalitas
dan solidaritas negara anggota yang sangat dipengaruhi oleh hubungan antar
negara, kepentingan nasional dan kesamaan atau perbedaan latar belakang budaya
dalam sebuah Organisasi Regional seringkali menghalangi upaya penyelesaian
sengketa yang ditangani oleh Organisasi Regional tersebut.
Memang,
dalam perjanjian kerjasama mereka, hubungan negara-negara anggota terlihat kuat
dan solid. Namun pada prakteknya, kesatuan yang ada antara mereka tidak sekokoh
seperti yang tertuang dalam konstitusi mereka. Dalam kasus Falklands,
negara-negara anggota OAS yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa
nasionalnya, lebih mendukung Inggris daripada Argentina, yang pada akhirnya
menghancurkan kebulatan suara organisasi tersebut. Kasus lain, perbedaan latar
belakang budaya -dalam hal ini, ideologi- menyebabkan dihentikannya Pertemuan
Tahunan Dewan OAU tahun 1982. Hal ini disebabkan oleh perbedaan tajam yang ada
antara negara-negara anggota berhaluan moderat dengan negara-negara anggota berhaluan
radikal.
Minimnya
dana dan keterbatasan sumberdaya Organisasi Regional menyebabkan Organisasi
Regional menjadi sangat bergantung pada sumberdaya yang dimiliki oleh negara
anggota dalam setiap upaya penyelesaian konflik.
Hal ini
jelas akan membatasi peran dan ruang gerak Organisasi Regional tersebut. Contoh
nyata dari kasus ini adalah kegagalan pasukan penjaga perdamaian OAU yang
dikirim ke Chad pada tahun 1982, di mana kekurangan logistik dan finansial
merupakan salah satu faktor utama kegagalan misi tersebut.
Organisasi
regional dan ajudikasi
Ajudikasi
adalah proses pengajuan penyelesaian sengketa antara dua negara yang tidak
mampu diredakan oleh prosedur resolusi konflik yang dirumuskan oleh Organisasi
Regional ke lembaga peradilan yang lebih tinggi seperti Mahkamah internasional
(International Court of Justice). Hal ini didasarkan pada Piagam PBB,
Bab VI: mengenai Penyelesaian Sengketa Secara Damai, Bab VIII: mengenai
Kerjasama Regional, dan Bab XIV: mengenai Mahkamah Internasional. Proses ajudikasi
hanya dapat dilakukan apabila pihak-pihak yang bertikai sepakat untuk
mengajukan sengketa mereka ke lembaga peradilan yang lebih tinggi, dan tidak
terdapat pelanggaran terhadap isi dari regulasi regional, perjanjian regional
atau prosedur regional yang telah disepakati bersama.
Proses di
atas dapat dilihat dari sengketa Honduras-Nicaragua dalam kasus Border and
Transborder Armed tahun 1988. Kasus ini dibawa ke Mahkamah Internasional
oleh Nikaragua, yang menuduh bahwa Honduras memberi ruang bagi kelompok
bersenjata untuk beroperasi di wilayah mereka. Sebelum menyentuh kasus ini,
Mahkamah Internasional terlebih dahulu meninjau apakah pengajuan sengketa
bertentangan dengan prosedur regional yang ada, mendengarkan pendapat
negara-negara anggota yang keberatan dengan pengajuan tersebut, selanjutnya
meminta persetujuan Honduras atas sengketa yang diajukan oleh Nicaragua, untuk
kemudian diselesaikan. Kasus lain yang juga berkaitan yaitu sengketa
Kamerun-Nigeria dalam kasus The Land and Maritime Boundary, Kasus ini
dibawa ke Mahkamah Internasional oleh Kamerun. Di sini, Mahkamah Internasional
sekali lagi harus mempertimbangkan peran prosedur regional dalam sengketa
teritotial dan persetujuan kedua belah pihak yang bertikai sebelum memulai
proses penyelesaian konflik secara damai.
Dalam
kaitannya dengan ajudikasi, Organisasi Regional dapat memberikan dukungan bagi
berjalannya proses ajudikasi, yaitu dengan memberikan tekanan dan membujuk
pihak-pihak yang bertikai untuk menyelesaikan sengketa mereka melalui jalur
ajudikasi, kemudian mendorong pihak-pihak yang bertikai untuk melaksanakan
keputusan yang telah ditetapkan bagi mereka, atau membantu mereka untuk
melaksanakannya. Hubungan ini diilustrasikan dengan baik melalui sengketa
Honduras-Nicaragua pada tahun 1957 perihal keputusan arbitrase Raja Spanyol.
Dalam kasus ini, OAS menjalankan fungsinya dengan membujuk Honduras dan
Nikaragua untuk mengajukan sengketa mereka ke Mahkamah Internasional, kemudian,
saat Mahkamah Internasional telah mengeluarkan keputusan, OAS membantu mereka
melaksanakan putusan tersebut.
Organisasi
regional dan pbb
Dalam Piagam
PBB, masalah kerjasama regional dijelaskan dalam Bab VIII, Piagam PBB, Pasal.
52-54, yang secara umum menyebutkan bahwa tidak ada penolakan dari PBB bagi
eksistensi Organisasi Regional, sejauh Organisasi Regional tersebut dapat
menciptakan, menjaga dan memelihara keamanan dan perdamaian dunia khususnya di
tingkat regional sesuai dengan apa yang tertuang dalam Bab I, Piagam PBB,
Pasal. 1-2, serta berupaya penuh untuk menerapkan prinsip-prinsip yang tertuang
dalam Bab VI, Piagam PBB, Pasal. 33-38, dengan bantuan Dewan Keamanan. Dalam
bab yang sama, wewenang Organisasi Regional dibatasi, seperti dijelaskan dalam
Bab VIII, Pasal. 53, yang menyatakan bahwa ‘tidak ada pengambilan tindakan yang
boleh dilakukan di bawah kesepakatan regional atau oleh badan regional tanpa
otorisasi Dewan Keamanan’.
Akan tetapi
pada masa Perang Dingin, tugas Organisasi Regional sebagai perpanjangan tangan
dewan keamanan tidak berjalan efektif disebabkan oleh pertentangan dua negara
adidaya yang saling menerapkan prinsip self-serving dalam menafsirkan
ketentuan-ketentuan di atas. Dua negara ini memanfaatkan Organisasi Regional
sebagai basis penyebaran pengaruh mereka. Ini dibenarkan oleh Sekjen PBB
Boutros-Boutros Ghali melalui laporannya dihadapan Dewan Keamanan Pada tahun
1992 yang berjudul An Agenda for Peace. Ia menyebutkan bahwa, ’Perang
Dingin mengganggu penerapan Bab VIII piagam PBB, dan bahwa di era tersebut
kerjasama regional tidak mampu melakukan upaya penyelesaian sengketa dengan
cara yang telah diatur dalam Piagam.
Namun dengan
berlalunya Perang Dingin, kemungkinan kerjasama antara Organisasi Regional
dengan PBB kembali terbuka. Dorongan ini timbul dari argumen Sekjen yang
menyebutkan bahwa badan-badan regional memiliki potensi yang dapat dimanfaatkan
dalam pemenuhan fungsi pemeliharaan keamanan seperti yang tertuang dalam An
Agenda for Peace. Antara lain; diplomasi preventif, pengiriman pasukan
penjaga perdamaian, rekonsiliasi pasca-konflik dan pembangunan.
Sebagaimana
telah diindikasikan oleh Sekjen, kerjasama antara Organisasi Regional dan PBB
sangat bermanfaat terutama dalam situasi yang membutuhkan pasukan penjaga
perdamaian atau aksi serupa. Sejumlah kasus menunjukkan bagaimana dua lembaga
ini dapat melakukan fungsi yang saling melengkapi. Misalnya; Pengiriman pasukan
PBB (ONUCA) oleh Dewan Keamanan saat proses Contadora berlangsung di
Amerika Tengah; dukungan yang diberikan oleh PBB kepada Pasukan Penjaga
Perdamaian yang dikirim oleh ECOWAS dalam krisis Liberia; dan koordinasi antara
pasukan CIS dengan Tim Pemantau PBB yang diawasi oleh Dewan Keamanan di
Georgia; serta dukungan PBB kepada OAS dalam penyelesaian sengketa Haiti.
Beberapa
tahun terakhir, Kerjasama antara PBB dan Organisasi Regional menjadi semakin
luas dengan banyaknya resolusi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan. Namun di
sisi lain, meskipun kerjasama ini sangat berharga, keterlibatan Dewan Keamanan
hanya akan diperlukan jika langkah-langkah regional tidak memadai. Organisasi
Regional, seperti yang telah dilihat, kadang memberikan konstribusi kostruktif
terhadap penyelesaian sengketa tanpa bantuan dari luar. Mendorong organisasi
regional untuk menggunakan sumber daya mereka sendiri memungkinkan PBB untuk
memusatkan perhatiannya pada sengketa-sengketa intra-regional, dan dengan
demikian tercipta suatu divisi kerja yang bermanfaat. Stigma bahwa Dewan
Keamanan harus selalu terlibat, sebaliknya, akan cenderung menghambat tugas dan
mengecilkan tanggung jawab Organisasi Regional.