Senin, 28 Januari 2013

Organisasi Niaga


Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri. Organisasi sosial bisa di katakan adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri. 
 
Macam-macam organisasi niaga
  1. Perseroan Terbatas (PT).
    • Perseroan Terbatas dahulu disebutNaamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
    • Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
    • Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  2. Persekutuan Komanditer (CV)
    • Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
    • Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
      • CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
      • CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
      • CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
  3. Joint Ventura
    • Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian
  4. Koperasi
    • Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
    • Jenis-jenis koperasi antara lain:
      • Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
      • Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
      • Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
      • Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
      • Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya
  5. Kartel
    • Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
  • Organisasi Normatif: Adalah pihak elit menjalankan organisasi/ mengawasi anggota lebih dominan menggunakan kekuasaan normatif (persuasif). Bentuk partisipasi anggota adalah dengan komitmen moral.
  • Organisasi Utilitarian: Adalah pihak elit mengawasi anggota dominan menggunakan kekuasaan utilitarian. Partisipasi anggota berdasarkan komitmen perhitungan yaitu pemikiran hubungan bisnis, sangat perhitungkan untung rugi.
  • Organisasi Koersi: Adalah pihak elit menggunakan kekuasaan koersi dalam mengawasi anggotanya. Koersi adalah segala jenis paksaan, ancaman, dan intimidasi yang digunakan untuk mempengaruhi perilaku orang lain.
Proses pembentukan Kelompok dan Organisasi Sosial
Pada dasarnya, pembentukan kelompok dan organisasi sosial dapat diawali dengan adanya persepsi, perasaan atau motivasi, dan tujuan yang sama dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam proses selanjutnya didasarkan adanya hal-hal berikut:
  1. Persepsi: Pembagian kelompok didasarkan pada tingkat kemampuan intelegensi yang dilihat dari pencapaian akademis. Misalnya terdapat satu atau lebih punya kemampuan intelektual, atau yang lain memiliki kemampuan bahasa yang lebih baik. Dengan demikian diharapkan anggota yang memiliki kelebihan tertentu bisa menginduksi anggota lainnya.
  2. Motivasi: Pembagian kekuatan yang berimbang akan memotivasi anggota kelompok untuk berkompetisi secara sehat dalam mencapai tujuan kelompok. Perbedaan kemampuan yang ada pada setiap kelompok juga akan memicu kompetisi internal secara sehat. Dengan demikian dapat memicu anggota lain melalui transfer ilmu pengetahuan agar bisa memotivasi diri unuk maju.
  3. Tujuan: Terbentuknya kelompok karena memiliki tujuan untuk dapat menyelesaikan tugas-tugas kelompok atau individu.
  4. Organisasi: Pengorganisasian dilakukan untuk mempermudah koordinasi dan proses kegiatan kelompok. Dengan demikian masalah kelompok dapat diselesaikan secara lebih efesien dan efektif.
  5. Independensi: Kebebasan merupakan hal penting dalam dinamika kelompok. Kebebasan disini merupakan kebebasan setiap anggota untuk menyampaikan ide, pendapat, serta ekspresi selama kegiatan. Namun demikian kebebasan tetap berada dalam tata aturan yang disepakati kelompok.
  6. Interaksi: Interaksi merupakan syarat utama dalam dinamika kelompok, karena dengan interaksi akan ada proses transfer ilmu dapat berjalan secara horizontal yang didasarkan atas kebutuhan akan informasi tentang pengetahuan tersebut.
Alasan Berorganisasi
Organisasi didirikan oleh sekelompok orang tentu memiliki alasan. Seorang pakar bernama Herbert G. Hicks mengemukakan dua alasan mengapa orang memilih untuk berorganisasi: a. Alasan Sosial (social reason), sebagai “zoon politicon ” artinya mahluk yang hidup secara berkelompok, maka manusia akan merasa penting berorganisasi demi pergaulan maupun memenuhi kebutuhannya. Hal ini dapat kita temui pada organisasi-organisasi yang memiliki sasaran intelektual, atau ekonomi. b. Alasan Materi (material reason), melalui bantuan organisasi manusia dapat melakukan tiga macam hal yang tidak mungkin dilakukannya sendiri yaitu: 1) Dapat memperbesar kemampuannya 2) Dapat menghemat waktu yang diperlukan untuk mencapai suatu sasaran, melalui bantuan sebuah organisasi. 3) Dapat menarik manfaat dari pengetahuan generasi-generasi sebelumnya yang telah dihimpun.
Tipe – tipe Organisasi
Secara garis besar organisasi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu organisasi formal dan organisasi informal. Pembagian tersebut tergantung pada tingkat atau derajat mereka terstruktur. Namur dalam kenyataannya tidak ada sebuah organisasi formal maupun informal yang sempurna.
  • Organisasi formal memiliki suatu struktur yang terumuskan dengan baik, yang menerangkan hubungan-hubungan otoritasnya, kekuasaan, akuntabilitas dan tanggung jawabnya. Struktur yang ada juga menerangkan bagaimana bentuk saluran-saluran melalui apa komunikasi berlangsung. Kemudian menunjukkan tugas-tugas terspesifikasi bagi masing-masing anggotanya. Hierarki sasaran organisasi formal dinyatakan secara eksplisit. Status, prestise, imbalan, pangkat dan jabatan, serta prasarat lainya terurutkan dengan baik dan terkendali. Selain itu organisasi formal tahan lama dan mereka terencana dan mengingat bahwa ditekankan mereka beraturan, maka mereka relatif bersifat tidak fleksibel. Contoh organisasi formal ádalah perusahaan besar, badan-badan pemerintah, dan universitas-universitas (J Winardi, 2003:9).
  • organisasi informal Keanggotaan pada organisasi-organisasi informal dapat dicapai baik secara sadar maupun tidak sadar, dan kerap kali sulit untuk menentukan waktu eksak seseorang menjadi anggota organisasi tersebut. Sifat eksak hubungan antar anggota dan bahkan tujuan organisasi yang bersangkutan tidak terspesifikasi. Contoh organisasi informal adalah pertemuan tidak resmi seperti makan malam bersama. Organisasi informal dapat dialihkan menjadi organisasi formal apabila hubungan didalamnya dan kegiatan yang dilakukan terstruktur dan terumuskan. Selain itu, organisasi juga dibedakan menjadi organisasi primer dan organisasi sekunder menurut Hicks:
Organisasi Regional
Berikut merupakan sari pemikiran yang dirangkum dari tulisan J. G. Merrills, “Regional Organizations”, dalam bukunya, “International Dispute Settlement”, Bab 11, Hal. 279-307 yang diterbitkan oleh Cambridge University Press di New York, Amerika Serikat, pada tahun 2005. Pada bab ini, Merrills memusatkan pembahasannya pada Organisasi Regional dan aspek-aspek yang berkaitan dengan penyelesaian konflik regional, seperti; peran Organisasi Regional dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi antara negara-negara anggotanya; batas kemampuan Organisasi Regional dalam upaya penyelesaian sengketa; proses ajudikasi; dan pola hubungan yang terbentuk antara Organisasi Regional dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya Dewan Keamanan.
 Ruang Lingkup Organisasi Regional
Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Uni Eropa, Organisasi Regional paling maju saat ini, memiliki European Court of Justice, organ khusus yang bertanggung jawab atas setiap upaya penyelesaian sengketa antara negara-negara anggota Uni Eropa, yang yurisdiksinya mencakup seluruh negara anggota, organ-organ penting dalam masyarakat dan warga negara sah dari negara-negara anggota. Hal ini dijelaskan dalam the Treaty of Amsterdam (1997) yang mulai diberlakukan pada tahun 1999.
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation – NATO) yang didirikan pada tahun 1949 juga memiliki prosedur penyelesaian konflik antara negara-negara anggotanya. Pada 1956, organ utama NATO, Dewan Atlantik Utara, merumuskan suatu komitmen yang menggariskan bahwa, sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur negosiasi langsung harus disampaikan dan dibahas dengan prosedur dan dalam forum NATO sebelum dibawa ke organisasi internasional di luar NATO. Resolusi tersebut juga menyebutkan bahwa Sekjen maupun negara-negara anggota memiliki hak dan kewajiban untuk meminta perhatian dewan mengenai ancaman-ancaman yang dapat mempengaruhi solidaritas dan efektifitas aliansi. Lebih lanjut, Sekjen diberikan wewenang sebagai fasilitator yang dimandatkan untuk menyelenggarakan penyelidikan, mediasi, atau arbitrasi bagi negara-negara anggota yang berkonflik. 
Pakta Warsawa yang didirikan oleh Uni Soviet dan meliputi sebagian besar Eropa Timur, memiliki suatu wadah kerjasama ekonomi yang didirikan pada 1949, yaitu Council for Mutual Economic Aid, namun tanpa sebuah organ penyelesaian sengketa. Organisasi ini kemudian hancur seiring runtuhnya Uni Soviet dan berakhirnya Perang Dingin dan digantikan oleh Commonwealth of Independent States (CIS) yang dipimpin oleh Federasi Rusia. 
Banyak Organisasi Regional lain yang masing-masingnya memiliki prosedur penyelesaian sengketa tersendiri yang dirumuskan dengan berpedoman pada perjanjian yang telah disepakati oleh negara-negara anggotanya, seperti; Conference on Security and Cooperation in Europe (CSCE) yang kemudian berubah menjadi Organization for Security and Cooperation in Europe (OSCE); Organization of American States (OAS) dengan ketentuan penyelesaian konflik yang tertuang jelas dalam Pakta Bogota; Organization of African Union (OAU); dan Organization of the Islamic Conference (OIC), yang masing-masingnya memiliki organ tersendiri dalam upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara negara-negara anggotanya.
Peran organisasi regional dalam menyelesaikan sengketa
Dalam menyelesaikan sengketa internal kawasan, salah satu peran utama Organisasi Regional adalah untuk menjadi wadah konsultasi, menyelenggarakan dan menyediakan suatu forum negosiasi bagi negara-negara anggota baik dalam situasi konflik maupun dalam kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik.
Peran ini secara nyata dapat dilihat dalam Perang Cod, konflik batas perairan Inggris-Islandia yang meletus pada 1961 dan 1976. Konflik pertama dapat diredakan melalui negosiasi yang digagas oleh NATO. Konflik kedua berhasil diselesaikan melalui Pertemuan Tahunan Menteri Luar Negeri Negara-Negara Anggota NATO yang diselenggarakan di Oslo yang digagas oleh Menteri Luar Negeri Norwegia bersama Sekjen NATO kala itu. Negosiasi ini berujung pada kesepakatan kedua negara untuk mengakhiri pertikaian. Peran yang relatif sama juga tampak pada sengketa perbatasan Aljazair-Maroko tahun 1963. Di sini, OAU membentuk suatu komisi ad hoc dan menyelenggarakan beberapa pertemuan yang diikuti oleh kedua negara yang bersengketa, bertujuan untuk membahas masalah penarikan pasukan, pengembalian tawanan perang dan perbaikan hubungan diplomatik.
Organisasi Regional juga kadang berperan sebagai mediator dalam konflik-konflik internal kawasan. Dengan wewenangnya, Organisasi Regional merancang sebuah prosedur resolusi konflik untuk menyelesaikan perselisihan antara negara-negara anggota. Contohnya; OAS yang bertindak sebagai mediator dalam sengketa Honduras-Nicaragua pada tahun 1957 perihal keputusan arbitrase Raja Spanyol. Pasca pengaduan kedua negara yang bersengketa, OAS menyelenggarakan sebuah pertemuan khusus dan meminta kedua negara yang bersengketa untuk menghentikan tindakan-tindakan provokatif yang dapat mempertajam konflik. OAS kemudian membentuk sebuah komite yang terdiri dari perwakilan lima negara anggota yang bertugas untuk mempelajari sengketa tersebut. Komite ini kemudian mengunjungi kedua negara dan meminta kedua negara untuk menandatangani kesepakatan genjatan senjata dan penarikan pasukan masing-masing. Komite kemudian juga ditugaskan untuk merumuskan prosedur resolusi konflik untuk menyelesaikan sengketa ini. Walaupun pada akhirnya usaha ini terbukti gagal, namun upaya mediasi yang dilakukan OAS berhasil meredakan ketegangan yang ada. Upaya mediasi juga dilakukan oleh CSCE/OSCE dalam sengketa wilayah Dneister pada tahun 1993. Di sini, CSCE sebagai mediator, menetapkan otonomi bagi Dneister di bawah otoritas pemerintah Moldova dan penarikan pasukan Rusia dari wilayah ini. Pada prakteknya, proses mediasi oleh Organisasi Regional dapat didelegasikan kepada pihak-pihak tertentu yang dianggap mampu. Seperti dalam sengketa Tanzania-Uganda tahun 1972, di mana Kepala Negara Somalia diberi mandat sebagai mediator dengan didampingi oleh Sekjen OAU.
Organisasi regional juga dapat melakukan penyelidikan terhadap konflik yang terjadi antara negara-negara anggotanya. Nantinya, hasil penyelidikan ini akan digunakan untuk merumuskan resolusi konflik yang dianggap paling efektif untuk diterapkan. Misalnya pada sengketa perbatasan Bolivia-Paraguay tahun 1929. Penyelidikan dilakukan oleh The Chaco Commission yang dibentuk oleh Conference of American States atas mandat yang diberikan oleh OAS. Contoh lain, Inter-American Commission, yang ditugaskan untuk menyelidiki penyebab sengketa Haiti-Republik Dominika tahun 1937.
Pengiriman Pasukan Penjaga Perdamaian merupakan peran lain yang juga dimainkan oleh Organisasi Regional. Beberapa contoh kasus; pengiriman pasukan penjaga keamanan CIS di Georgia pada masa kekosongan pemerintah sipil tahun 1994; dikirimnya pasukan penjaga perdamaian ECOWAS yang didukung oleh Dewan Keamanan PBB di Sierra Leone (1997), Ivory Coast (2003), dan Liberia (2003); operasi penjaga perdamaian yang dilakukan oleh CEMAC pada tahun 2002 menggantikan pasukan CEN-SAD yang telah berada di sana sejak 2001; pasukan penjaga perdamaian yang dikirim oleh OAU ke Darfur, bagian barat Sudan, untuk mendampingi peneliti-peneliti Uni Afrika yang berada di sana.
Batas kemampuan organisasi regional
Keterikatan Organisasi Regional pada batas-batas geografis kawasan melemahkan kemampuannya untuk menyelesaikan konflik intra-regional hingga ke titik terendah. Dalam bahasa sederhana, Organisasi Regional bukan pilihan yang tepat untuk meredakan konflik yang terjadi antara negara anggotanya dengan negara anggota Organisasi Regional lain.
Faktanya, dalam konflik-konflik seperti ini, kehadiran Organisasi Regional cenderung mempertajam konflik yang ada. Konflik Argentina- Inggris dalam sengketa Falklands adalah contoh nyata dari kelemahan ini. Dalam kasus ini, kedua pihak yang bertikai justru memanfaatkan keanggotaan mereka untuk memobilisasi kekuatan dan mencari dukungan. Pada akhirnya, konflik ini harus diselesaikan oleh PBB.
Organisasi Regional tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam konflik domestik negara-negara anggotanya, konflik seperti; revolusi, perang sipil, dan peristiwa merusak lainnya. Mereka tidak memiliki yurisdiksi untuk itu, mereka dirancang untuk mengatur dan menjembatani hubungan antara negara-negara anggotanya, bukan mencampuri urusan internal negara-negara anggotanya.
Hal ini akan sangat berpengaruh apabila konflik internal tersebut menyebar hingga ke negara tetangga dan pada akhirnya mengancam stabilitas keamanan kawasan. Dapat dilihat, Ketidakmampuan dan keengganan Organisasi Regional untuk terlibat dalam urusan-urusan domestik negara anggota pada akhirnya akan membahayakan eksistensi Organisasi Regional itu sendiri.
 Loyalitas dan solidaritas negara anggota yang sangat dipengaruhi oleh hubungan antar negara, kepentingan nasional dan kesamaan atau perbedaan latar belakang budaya dalam sebuah Organisasi Regional seringkali menghalangi upaya penyelesaian sengketa yang ditangani oleh Organisasi Regional tersebut.
Memang, dalam perjanjian kerjasama mereka, hubungan negara-negara anggota terlihat kuat dan solid. Namun pada prakteknya, kesatuan yang ada antara mereka tidak sekokoh seperti yang tertuang dalam konstitusi mereka. Dalam kasus Falklands, negara-negara anggota OAS yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasionalnya, lebih mendukung Inggris daripada Argentina, yang pada akhirnya menghancurkan kebulatan suara organisasi tersebut. Kasus lain, perbedaan latar belakang budaya -dalam hal ini, ideologi- menyebabkan dihentikannya Pertemuan Tahunan Dewan OAU tahun 1982. Hal ini disebabkan oleh perbedaan tajam yang ada antara negara-negara anggota berhaluan moderat dengan negara-negara anggota berhaluan radikal.
Minimnya dana dan keterbatasan sumberdaya Organisasi Regional menyebabkan Organisasi Regional menjadi sangat bergantung pada sumberdaya yang dimiliki oleh negara anggota dalam setiap upaya penyelesaian konflik. 
Hal ini jelas akan membatasi peran dan ruang gerak Organisasi Regional tersebut. Contoh nyata dari kasus ini adalah kegagalan pasukan penjaga perdamaian OAU yang dikirim ke Chad pada tahun 1982, di mana kekurangan logistik dan finansial merupakan salah satu faktor utama kegagalan misi tersebut.
Organisasi regional dan ajudikasi
Ajudikasi adalah proses pengajuan penyelesaian sengketa antara dua negara yang tidak mampu diredakan oleh prosedur resolusi konflik yang dirumuskan oleh Organisasi Regional ke lembaga peradilan yang lebih tinggi seperti Mahkamah internasional (International Court of Justice). Hal ini didasarkan pada Piagam PBB, Bab VI: mengenai Penyelesaian Sengketa Secara Damai, Bab VIII: mengenai Kerjasama Regional, dan Bab XIV: mengenai Mahkamah Internasional. Proses ajudikasi hanya dapat dilakukan apabila pihak-pihak yang bertikai sepakat untuk mengajukan sengketa mereka ke lembaga peradilan yang lebih tinggi, dan tidak terdapat pelanggaran terhadap isi dari regulasi regional, perjanjian regional atau prosedur regional yang telah disepakati bersama.
Proses di atas dapat dilihat dari sengketa Honduras-Nicaragua dalam kasus Border and Transborder Armed tahun 1988. Kasus ini dibawa ke Mahkamah Internasional oleh Nikaragua, yang menuduh bahwa Honduras memberi ruang bagi kelompok bersenjata untuk beroperasi di wilayah mereka. Sebelum menyentuh kasus ini, Mahkamah Internasional terlebih dahulu meninjau apakah pengajuan sengketa bertentangan dengan prosedur regional yang ada, mendengarkan pendapat negara-negara anggota yang keberatan dengan pengajuan tersebut, selanjutnya meminta persetujuan Honduras atas sengketa yang diajukan oleh Nicaragua, untuk kemudian diselesaikan. Kasus lain yang juga berkaitan yaitu sengketa Kamerun-Nigeria dalam kasus The Land and Maritime Boundary, Kasus ini dibawa ke Mahkamah Internasional oleh Kamerun. Di sini, Mahkamah Internasional sekali lagi harus mempertimbangkan peran prosedur regional dalam sengketa teritotial dan persetujuan kedua belah pihak yang bertikai sebelum memulai proses penyelesaian konflik secara damai.
Dalam kaitannya dengan ajudikasi, Organisasi Regional dapat memberikan dukungan bagi berjalannya proses ajudikasi, yaitu dengan memberikan tekanan dan membujuk pihak-pihak yang bertikai untuk menyelesaikan sengketa mereka melalui jalur ajudikasi, kemudian mendorong pihak-pihak yang bertikai untuk melaksanakan keputusan yang telah ditetapkan bagi mereka, atau membantu mereka untuk melaksanakannya. Hubungan ini diilustrasikan dengan baik melalui sengketa Honduras-Nicaragua pada tahun 1957 perihal keputusan arbitrase Raja Spanyol. Dalam kasus ini, OAS menjalankan fungsinya dengan membujuk Honduras dan Nikaragua untuk mengajukan sengketa mereka ke Mahkamah Internasional, kemudian, saat Mahkamah Internasional telah mengeluarkan keputusan, OAS membantu mereka melaksanakan putusan tersebut.
Organisasi regional dan pbb
Dalam Piagam PBB, masalah kerjasama regional dijelaskan dalam Bab VIII, Piagam PBB, Pasal. 52-54, yang secara umum menyebutkan bahwa tidak ada penolakan dari PBB bagi eksistensi Organisasi Regional, sejauh Organisasi Regional tersebut dapat menciptakan, menjaga dan memelihara keamanan dan perdamaian dunia khususnya di tingkat regional sesuai dengan apa yang tertuang dalam Bab I, Piagam PBB, Pasal. 1-2, serta berupaya penuh untuk menerapkan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Bab VI, Piagam PBB, Pasal. 33-38, dengan bantuan Dewan Keamanan. Dalam bab yang sama, wewenang Organisasi Regional dibatasi, seperti dijelaskan dalam Bab VIII, Pasal. 53, yang menyatakan bahwa ‘tidak ada pengambilan tindakan yang boleh dilakukan di bawah kesepakatan regional atau oleh badan regional tanpa otorisasi Dewan Keamanan’.
Akan tetapi pada masa Perang Dingin, tugas Organisasi Regional sebagai perpanjangan tangan dewan keamanan tidak berjalan efektif disebabkan oleh pertentangan dua negara adidaya yang saling menerapkan prinsip self-serving dalam menafsirkan ketentuan-ketentuan di atas. Dua negara ini memanfaatkan Organisasi Regional sebagai basis penyebaran pengaruh mereka. Ini dibenarkan oleh Sekjen PBB Boutros-Boutros Ghali melalui laporannya dihadapan Dewan Keamanan Pada tahun 1992 yang berjudul An Agenda for Peace. Ia menyebutkan bahwa, ’Perang Dingin mengganggu penerapan Bab VIII piagam PBB, dan bahwa di era tersebut kerjasama regional tidak mampu melakukan upaya penyelesaian sengketa dengan cara yang telah diatur dalam Piagam. 
Namun dengan berlalunya Perang Dingin, kemungkinan kerjasama antara Organisasi Regional dengan PBB kembali terbuka. Dorongan ini timbul dari argumen Sekjen yang menyebutkan bahwa badan-badan regional memiliki potensi yang dapat dimanfaatkan dalam pemenuhan fungsi pemeliharaan keamanan seperti yang tertuang dalam An Agenda for Peace. Antara lain; diplomasi preventif, pengiriman pasukan penjaga perdamaian, rekonsiliasi pasca-konflik dan pembangunan.
 Sebagaimana telah diindikasikan oleh Sekjen, kerjasama antara Organisasi Regional dan PBB sangat bermanfaat terutama dalam situasi yang membutuhkan pasukan penjaga perdamaian atau aksi serupa. Sejumlah kasus menunjukkan bagaimana dua lembaga ini dapat melakukan fungsi yang saling melengkapi. Misalnya; Pengiriman pasukan PBB (ONUCA) oleh Dewan Keamanan saat proses Contadora berlangsung di Amerika Tengah; dukungan yang diberikan oleh PBB kepada Pasukan Penjaga Perdamaian yang dikirim oleh ECOWAS dalam krisis Liberia; dan koordinasi antara pasukan CIS dengan Tim Pemantau PBB yang diawasi oleh Dewan Keamanan di Georgia; serta dukungan PBB kepada OAS dalam penyelesaian sengketa Haiti.
 Beberapa tahun terakhir, Kerjasama antara PBB dan Organisasi Regional menjadi semakin luas dengan banyaknya resolusi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan. Namun di sisi lain, meskipun kerjasama ini sangat berharga, keterlibatan Dewan Keamanan hanya akan diperlukan jika langkah-langkah regional tidak memadai. Organisasi Regional, seperti yang telah dilihat, kadang memberikan konstribusi kostruktif terhadap penyelesaian sengketa tanpa bantuan dari luar. Mendorong organisasi regional untuk menggunakan sumber daya mereka sendiri memungkinkan PBB untuk memusatkan perhatiannya pada sengketa-sengketa intra-regional, dan dengan demikian tercipta suatu divisi kerja yang bermanfaat. Stigma bahwa Dewan Keamanan harus selalu terlibat, sebaliknya, akan cenderung menghambat tugas dan mengecilkan tanggung jawab Organisasi Regional.

Selasa, 22 Januari 2013

PERANAN ORGANISASI INTERNASIONAL ( ASEAN, AA, PBB )


1. ORGANISASI INTERNASIONAL

Organisasi Internasional atau yang disebut “multilateralisme” adalah suatu istilah hubunagn Internasional yang menunjukkan kerja sama antarbeberapa negara. Pedukung utama multilateralisme secara tradisional adalah negara-negara berkekuatan menengah.
Negara-negara besar sering bertindak secara unilateral (sepihak), sedangkan negara kecil hanya memiliki sedikit kekuatan langsung terhadap urusan internasional. Dalam filosofi politis, lawan dari multilateralisme adalah unilateralisme.

2. ORGANISASI INTERNASIONAL ASEAN (ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS)

a. Sejarah singkat

ASEAN adalah singkatan dari “ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS” atau Persatuan Negara-negara Asia Tenggara. ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok. ASEAN didirikan oleh lima negara pemrakarsa melalui Deklarasi Bangkok. Menteri luar negeri penandatangan Deklarasi Bangkok kala itu adalah Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Narciso R. Ramos (Filiphina), S. Rajaratnam (Singapura) dan Thanat Khoman (Thailand).

•Faktor internal yaitu adanya tekad bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan sama-sama sebagai bekas negara jajahan barat.
•Faktor eksternal yaitu adanya perang Vietnam (Indo-Cina) dan sikap RRC ingin mendominasi Asia Tenggara

Kini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia Tenggara (kecuali Timor Timur dan Papua Nugini)

b. Asas ASEAN

ASEAn sebagai organisasi kerja sama regional di Asia Tenggara menganut asas keanggotaan terbuka. Ini berarti bahwa ASEAN memberi kesempatan kerja sama kepada negara-negara lain yang berada di kawasan Asia Tenggara, sepeti Timor Leste dan Papua Nugini.

c. Dasar atau prinsip utama ASEAN

1)Saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional dan identtas nasional setiap negara,
2)Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari campur tangan luar, subversi dan intervensi dari luar,
3)Tidak saling turut campur urusan dalam negeri masinf-masing
4)Penyelesaian perbedaan atau pertengkaran dan persengketaan secara damai,
5)Tidak mempergunakan ancaman (menolak penggunaan kekuatan) militer
6)Menjalankan kerja sama secara efektif antara anggota

d. Tujuan ASEAN

1)Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara,
2)Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum,
3)Meningkatkan kerja sama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi,
4)Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian,
5)Meningkatkan penggunaan pertanian, industri, perdagangan, jasa dan meningkatkan taraf hidup,
6)Memelihara kerja sama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional dan regional.

e. Struktur ASEAN

* Sebelum KTT Bali 1976
1) ASEAN Mininsterial Meeting (Sidang Tahunan Para Menteri).
2) Standing Committee(Badan yang bersidang di antara dua sidang Menlu negara ASEAN untuk menangani persoalan-persoalan yang memerlukan keputusan para menteri).
3) Komite-komite tetap dan komite-komite khusus.
4) Sekretariat nasional ASEAN pada setiap ibu kota negara-negara ASEAN.

* Sesudah KTT Bali 1976
1) Summit Meeti ng Pertemuan kepala pemerintahan)yang merupakan otoritas/kekuasaan tertinggi di dalam ASEAN.
2) ASEAN Mininsterial Meeting (Sidang Tahunan Para Menteri).
3) Sidang para menteri lainnya (non-ekonomi).
4)Standing Committee.
5) Komite-komite.

f. Pelaksanaan KTT ASEAN

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN adalah konferensi npuncak antara pemimpin-pemimpin negara anggota ASEAN yang diselenggarakan setiap tahunnya sejak KTT ke-7 tahun 2001. Sejak dibentuknya ASEAN tahun 1967, telah berlangsung 11 kali KTT resmi dan 4 KTT tidak resmi.

3. KONFERENSI TINGKAT TINGGI (KTT) ASIA-AFRIKA

a. Sejarah singkat
Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika kadang juga disebut Konferensi Bandung adalah sebuah konferensi tingkat tinggi antara negara-negara Asia dan Afrika yang kebanyakan baru saja memperoleh kemerdekaan. KTT ini deselenggarakan oleh Indonesia, Myanmar, Sri Lanka, india dan Pakistan dan dikoordinasi oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Roeslan Abdulgani. Pertemuan ini berlangsung antara 18-24 April 1955 di Gedung Merdeka, Bandung, Indonesia dengan tujuan mempromosikan kerja sama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan “kolonialisme” atan “neokolonialisme” Amerika Serikat, Uni Soviet atau negara imperialis lainnya.
Sepulih poin hasil pertemuan ini kemudian tertuang dalam apa yanf disebut “Dasasila Bandung” yang berisi tentang “pernyataan mengenai dukunganbagi kedamaian dan kerja sama dunia”. Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip Nehru. Konferensi ini akhirnya membawa kepada terbentuknya Gerakan Non-Blok pada 1961.

b. Dasasila Bandung

Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip Nehru :
1)Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam piagam PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa).
2)Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa.
3)Mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar maupun kecil.
4)Tidak melakukan campur tangan atau intervensi dalam persoalan-persoalan dalam negeri negara lain.
5)Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara individu maupun secara kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB.

(a) Tidak menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk bertndak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara-negara besar
(b) Tidak melakukan campur tangan terhadap negara lain.
7)Tidak melakukan tindakan ataupun ancaman agresi maupun penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
8)Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan cara damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrase atau penyelesaian masalah hukum, ataupun lain-lain cara damai, menurut pilihan pihak pihak yang bersangkutan, yang sesuai dengan Piagam PBB.
9)Memajukan kepentingan bersama dan kerja sama
10)Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.

c. Gerakan Non-Blok

Gerakan Non-Blok (GNB-Non-Aligned Movement / NAM ) adalah suatu organisasi internasional yang terdiri dari lebih 100 negara yang tidak menganggap dirinya beraliansi dengan atau terhadap blok kekuatan besar apapun.
GNB dibentuk pada tahun 1961 oleh Joseph Broz Tito (Presiden Yugoslavia), Soekarno (Presiden Indonesia), Gamal Abdul Nasser (Presiden Mesir), Pandit Jawaharlal Nehru(Perdana Menteri India), Kwanw (Presiden Ghana) dan negara-negara lain yang tidak ingin beraliansi dengan negara-negara adidaya perserta Perand Dingin bersama.

Tahun dan tempat pertemuan-pertemuan KTT Gerakan Negara-Negara Non-Blok :
1)Beograd (September 1961)
2)Kairo (Mesir) 1964
3)Lusaka (Tanzania) 1969
4)Aljazair 1973
5)Kolombo (Sri Lanka) 1976
6)Havana (Kuba) 1979
7)New Delhi (India) 1983
8)Harare (Zimbabwe) 1986
9)Beograd (Yugoslavia) 1989
10)Jakarta (Indonesia) 1992
11)Kolombia 1995
12)Cairo (Mesir) 1998
13)Malaysia (Februari 2003)

d. Tujuan Gerakan Non-Blok
1)Mendukung perjuangan dekolonialisasi dan memegang teguh perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, rasialisme apartheid dan zionisme.
2)Wadah perjuangan negara-negara yang sedang berkembang.
3)Mengurangi ketegangan blok Barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan blok Timur yang dipimpin oleh Uni Siviet (Rusia)
4)Tidak membenarkan usaha penyelesaian sengketa dengan kekerasan senjata.

4. PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
a. Sejarah singkat
Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Beberapa pertemuan sebelum terbentuknya PBB :
•Tanggal 30 Oktober 1943, di Moskow dilahirkan deklarasi Moskow tentang keamananumum yang ditandatangani oleh Inggris, USA, Rusia, Cina yang mengakui pentingnya organisasi internasional perdamaian dunia.
•Tanggal 21 Agustus 1944, di Washington DC dilangsungkan konferensi Dumbarton Oaks (Dumbarton Oaks conference) yang diikuti 39 negara yang membahas tentang rencana mendirikan PBB. Pada pertemuan Dumbarton Oaks, Washington DC, tanggal 21 Agustus - 7 Oktober 1945, dipersiapkan Piagam PBB.
•Piagam PBB ditandatangani di San Fransisco tangaal 26 Juni 1945dan mulai berlaku tanggal 24 Oktober 1945.
•Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 191 negara telah mwnjadi anggota PBB. Hingga Juni 2006 sudah ada 192 anggota PBB.

Negara Indonesia masuk pertama kali menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1950, kemudian keluar pada tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.

b. Tujuan Organisasi PBB

1)Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
2)Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa .
3)Menciptakan kerja sama dalam memecahkan masalah internasional dalam bidang ekonomi, sosial-budaya dan hak asasi.
4)Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita diatas.

c. Asas organisasi PBB

1)Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggotanya.
2)Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB.
3)Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan dan keadilan.
4)Dalam hubungan-hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap orang lain.

d. Struktur organisasi PBB

Organ utama PBB yaitu Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, Mahkamah Internasional dan Sekretariat.

Bagan Struktur Organisasi PBB :

•Majelis Umum
Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan anggotanya wakil dari 51 negara.

Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sanagt luas, yaitu sebagai berikut :
1)Berhubungan denagn perdamaian dan keamanan internasional,
2)Berhubungan dengan kerja sama ekonomi, kebudayaan, pendidikan kesehatan dan perikemanusiaan,
3)Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis,
4)Berhubungan dengan keuangan,
5)Penetapan keanggotaan,
6)Mengadakan perubahan piagam,
7)Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, Hakim Mahkamah Internasional dan sebagainya.

KOPERASI


Koperasi

Koperasi konsumen di Inggris membentuk pergerakan koperasi internasional yang pertama
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
 
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi

Jenis Koperasi menurut fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Kewirausahaan koperasi

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif. Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). 

Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha). 

Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa

Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. 

Arti Lambang Koperasi 

Arti dari Lambang :
No
Lambang
Arti
1
Gerigi roda/ gigi roda
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2
Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4
Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5
Bintang dalam perisai
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6
Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7
Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8
Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.